Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

About Me

My photo
Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia
HP/WA : 085800000608

Total Pageviews

Makalah - ASPEK CARA PENILAIAN KURIKULUM 1994 DAN KBK




MAKALAH 
ASPEK CARA PENILAIAN KURIKULUM 1994 & KBK
 

BAB I
PENDAHULUAN 


A.    Kata Pengantar

        Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem catur wulan.Dengan sistem catur wulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut.Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem catur wulan Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi).
        Kurikulum 2004 yang merupakan perubahan dari kurikulum sebelumnya, karena kurikulum 1994 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dan tuntutan zaman, selanjutnya dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Isi KBK lebih mengedepankan kompetensi peserta didik agar setelah lulus dari pendidikan dasar, peserta didik memiliki kecakapan hidup (life skill) untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau terjun ke dunia kerja. KBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Depdiknas, 2002).    Kurikulum ini menitik beratkan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap serangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab.

B.    Rumusan Masalah

  1. Bagaimana cara penilaian kurikulum 1994?
  2. Bagaimana cara penilaian kurikulum 2004 (KBK) ?




BAB II 
PEMBAHASAN


A.    Aspek Cara Penilaian Kurikulum 1994
        Pada kurikulum 1994 cara penilaian di fokuskan pada aspek kognitif, pemahaman siswa tentang materi. Penyusunan bahan penilaian didasarkan pada tujuan perkelas dan persemester. Pada kurikulum ini, keberhasilan siswa diukur dan dilaporkan berdasarkan perolehan nilai yang dapat diperbandingkan dengan sisa lain. Evaluasi pelajaran dilaksanakan dengan teknik paper dan pencil test.

1.    Acuan Norma
       Penilaian acuan norma (PAN) adalah penlaian yang dilakukan untuk mengetahui posisi kemampuan seseorang dibandingkan dengan temannya dikelas tersebut. PAN ini berasumsi bahwa kemampuan orang itu berbedabeda dan dapat digambarkan menurut distribusi norma. Perbedaan ini harus ditunjukan oleh hasil pengukuran, misalnya setelah mengikuti pendidikan selama satu semester peserta didik diadakan penilaian. Hasil ujian seseorang dibandingkan dengan kelompoknya, sehingga dapat diketahui posisi seseorang. Acuan ini biasanya digunakan pada ujian untuk seleksi, karena sesuai dengan tujuannya ujian seleksi adalah untuk membedakan kemampuan seseorang dan untuk mengetahui hasil belajar seseorang.

2.    Penilaian menekankan pada kemampuan kognitif
       Ranah kognitif adalah ranah yang mencakup kegiatan mental (otak). Menurut Bloom, segala upaya yang menyangkut aktivitas otak adalah termasuk dalam ranah kognitif. Ranah kognitif berhubungan dengan kemampuan berfikir, termasuk didalamnya kemampuan menghafal, memahami, mengaplikasi, menganalisis, mensintesis, dan kemampuan mengevaluasi.
Bentuk tes kognitif diantaranya; (1) tes atau pertanyaan lisan di kelas, (2) pilihan ganda, (3) uraian obyektif, (4) uraian non obyektif atau uraian bebas, (5) jawaban atau isian singkat, (6) menjodohkan, (7) portopolio dan (8) performans.

3.    Penyusunan bahan penilaian didasarkan pada tujuan per kelas dan per semester
       Penilaian kelas, Penilaian yang dilakukan oleh guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik / perbaikan proses belajar mengajar, dan penentuan kenaikan kelas. Penilaian kelas terdiri atas ulangan harian, pemberian tugas dan ulangan umum.

4.    Keberhasilan siswa diukur dan dilaporkan berdasarkan perolehan nilai yang dapat diperbandingkan dengan nilai siswa lain.
       Tingkat kinerja seorang siswa ditetapkan berdasarkan pada posisi relatif dalam kelompoknya. Artinya seorang yang memperoleh nilai di atas rata-rata kelompoknya maka siswa tersebut memperoleh skor yang tinggi, begitu juga sebaliknya. Salah satu keuntungan dari standar relatif ini adalah penempatan skor (kinerja) siswa dilakukan tanpa memandang kesulitan suatu tes secara teliti.
Misalnya :Dalam satu kelas, peserta ujian terdiri dari 9 orang dengan skor mentah 50, 45, 45, 40, 40, 40, 35, 35, dan 30. Maka peserta tes yang mendapat skor tertinggi (50) akan mendapat nilai tertinggi, misalnya 10. sedangkan mereka yang mendapat skor di bawahnya akan mendapat nilai secara proporsional, yaitu 9, 9, 8, 8, 8, 7, 7, 6.

5.    Ujian hanya menggunakan teknik paper and pencil test (tes tertulis)
       Tes tertulis dalam pelaksanaannya lebih menekankan pada penggunaan kertas dan pencil sebagai instrumen utamanya, sehingga tes mengerjakan soal atau jawaban ujian pada kertas ujian secara tertulis.

B.    Aspek Cara Penilaian Kurikulum 2004 (KBK)

1.    Acuan kriteria
       Dalam penilaian acuan kriteria, setiap anak hanya dapat dibandingkan dengan SK atau KD. Jika dalam KD menyatakan bahwa seorang siswa harus mampu menafsirka apabla hambatan dperbesar maka arus lstrik yang mengalir akan semakin kecil, maka siapun yang telah mampu memenuhi kriteria tersebut dinyatakan kompeten atau lulus mencapai KD yang dimaksud, tanpa harus membanding-bandingkan bagus-tidaknya tulisan tiap-tiap anak.
       Penilaian acuan kriteria (PAK) adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dibandingkan dengan kriteria yang sudah dibuat terlebih dahulu.Didalam .penlaian acuan kriteria berasumsi bahwa hampir semua orang bisa belajar apa saja namun waktunya yang berbeda. Konsekwensi acuan ini adalah adanya program remedi. Penafsiran SK , KD dan indikator skor hasil ujian selalu dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan lebih dahulu. Hasil ujian ini dinilai lulus atau tidak. Lulus berarti bisa melakukan, tidak lulus berarti tidak bisa melakukan

2.    Penilaian mencakup tiga aspek : kognitif, psikomotorik dan afektif
       Dalam kurikulum 2004, proses evaluasi menonjolkan dalam tiga ranah evaluasi yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik. Hal tersebut ditempuh untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan potensi diri secara optimal sehingga dapat menjadi kemampuan untuk hidup di masyarakat.
Kemampuan kognitif adalah kemampuan berpikir.Menurut taksonomi Bloom secara hierarki terdiri dari pengetahuan, pemahaman, aplikasi, sintesis, analisis, dan evaluasi.Kemampuan ini diukur melalui berbagai jenis tagihan dan tes.
       Kemampuan psikomotorik adalah kemampuan melakukan pekerjaan dengan melibatkan anggota badan; kemampuan yang berkaitan dengan gerak fisik.Pengukuran kemampuan ini dilakukan dengan tes penampilan yang terdiri dari tes identifikasi, tes simulasi, dan tes unjuk kerja. Data diperoleh dengan dari penggunaan daftar cek ( check list ) atau pun skala penilaian ( rating scale ).
       Kemampuan afektif adalah kemampuan yang berkaitan dengan perasaan, emosi, sikap, derajat, penerimaan atau penolakan terhadap suatu objek.Kondisi afektif peserta didik tidak dapat dideteksi dengan tes, tetapi dapat diperoleh melalui angket, invetori, atau pengamatan yang sistematis dan berkelanjutan.

3.    Didasarkan pada materi esensial yang benar-benar relevan (prinsip relevansi) dengan kompetensi yang harus dicapai siswa.
       Prinsip relevansi artinya materi pembelajaran yang relevan memiliki keterkaitan dengan pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Juga adanya prinsip  konsistensi, artinya adanya keajegan antara bahan ajar dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa. Misalnya, kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa empat macam, maka bahan ajar yang harus diajarkan juga harus meliputi empat macam. Dan juga prinsip kecukupan, artinya materi yang diajarkan cukup memadai dalam membantu siswa menguasai kompetensi dasar yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu sedikit, dan tidak boleh terlalu banyak. Jika terlalu sedikit akan kurang membantu mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika terlalu banyak akan membuang-buang waktu dan tenaga yang tidak perlu untuk mempelajarinya.

4.    Keberhasilan siswa diukur dan dilaporkan berdasarkan pencapaian kompetensi tertentu dan bukan didasarkan atas perbandingan dengan hasil belajar siswa lain (berdasarkan anak dan nilai lebih dari anak).
       Penentuan nilai didasarkan pada skor-skor yang telah ditetapkan sebelumnya dalam bentuk presentase. Untuk mendapatkan nilai tertentu, seorang siswa harus mendapatkan skor tertentu sesuai dengan batas yang ditentukan oleh SK dan KD tanpa terpengaruh oleh kinerja (skor) yang diperoleh siswa lain dalam kelasnya. Salah satu kelemahan dalam menggunakan standar absolut adalah skor siswa bergantung pada tingkat kesulitan ujian yang mereka terima. Artinya apabila ujian yang diterima siswa mudah maka para siswa akan mendapat nilai A atau B, dan sebaliknya apabila ujian tersebut terlalu sulit untuk diselesaikan maka kemungkinan untuk mendapatkan nilai A atau B akan sangat kecil.

5.    Ujian menggunakan berbagai teknik (performance test, objektiv test dan lain-lain) dan metode penilaian portofolio
       Performance test : Tes perbuatan mengacu pada proses penampilan seseorang dalam melakukan sesuatu unit kerja. Tes perbuatan mengutamakan pelaksanaan perbuatan peserta didik.
Tes objektif adalah tes yang disusun sedemikian rupa dan telah disediakan alternatif jawabannya. Tes ini terdiri dariberbagai macam bentuk, antara lain ;
a.    Tes Betul-Salah (TrueFalse)
b.    Tes Pilihan Ganda (Multiple Choice)
c.    Tes Menjodohkan (Matching)
d.    Tes Analisa Hubungan (Relationship Analysis)
       Portofolio dapat diartikan sebagai suatu wujud benda fisik, sebagai suatu proses sosial pedagogis, maupun sebagai ajektif. Sebagai suatu wujud benda fisik portofolio adalah bundel, yaitu kumpulan atau dokumentasi hasil pekerjaan peserta didik yang disimpan pada suatu bundel.Misalnya hasil tes awal (pre-test), tugas, catatan anekdot, piagam penghargaan, keterangan melaksanakan tugas terstruktur, hasil tes akhir (post-test) dan sebagainya. Sebagai suatu proses sosial pedagogis, portofolio adalah collection of learning experience yang terdapat di dalam pikiran peserta didik baik yang berwujud pengetahuan (kognitif), keterampilan (skill), maupun sikap (afektif). Adapun sebagai suatu ajektif portofolio seringkali dihubungkan dengan konsep pembelajaran atau penilaian yang dikenal dengan istilah pembelajaran berbasis portofolio atau penilaian berbasis portofolio.


BAB III
KESIMPULAN


       Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan, bahwa perbedaan antara kurikulum 1994 dengan kurikulum 2004 (KBK) dari aspek cara penilaian adalah sebagai berikut :




NO
KURIKULUM 1994
KURIKULUM 2004
1
Acuan norma
Acuan criteria
2
Penilaian menekankan pada kemampuan kognitif
Penilaian mencakup tiga aspek : kognitif, psikomotorik dan afektif
3
Penyusunan bahan penilaian didasarkan pada tujuan per kelas dan persemester
Didasarkan pada materi esensial yang benar-benar relevan dengan kompetensi yang harus dicapai siswa
4
Keberhasilan siswa diukur dan dilaporkan berdasarkan perolehan nilai yang didapat diperbandingkan dengan nilai siswa lainnya
Keberhasilan siswa diukur dan dilaporkan berdasarkan pencapaian kompetensi tertentu dan bukan didasarkan atas perbandingan dengan hasil benalar siswa lain
5
Ujian hanya menggunakan teknik paper and pencil test
Ujian menggunakan berbagai teknik (performance test, objectiv test dan lain-lain) dan metode penilaian portofolio




DAFTAR PUSTAKA

E. Mulyasa. 2004. Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, Implementasi dan Inovasi. Bandung: Remaja Rosdakaraya

Herfan, Djony. 2008. Aplikasi KBK dan KTSP SMP. Tangerang: johnherf.wordpress.com

Yulaelawati, Ella. 2004. Kurikulum dan Pembelajaran: Filosofi, Teori dan Aplikasi, Bandung: Pakar Raya,



Oleh : 
Abu Ilyas Al-Atsary
087730000021





KARAKTERISTIK, KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KURIKULUM DARI TAHUN 1968 SAMPAI TAHUN 2006

KARAKTERISTIK, KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KURIKULUM
DARI TAHUN 1968 SAMPAI TAHUN 2006

Oleh : Abu ilyas

       Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Menurut, S. Nasution (dalam Jumari (2007) menyebutkan bahwa perubahan kurikulum mengikuti dua prosedur, yaitu Administrative approach dan grass roots approach. Administrative approach, yaitu suatu perubahan atau pembaharuan yang direncanakan oleh pihak atasan untuk kemudian diturunkan kepada instansi-instansi bawahan sampai kepada guru-guru, jadi from the top down, dari atas ke bawah, atas inisiatif para administrator. Yang kedua, grass roots approach, yaitu yang dimulai dari akar, from the bottom up, dari bawah ke atas, yakni dari pihak guru atau sekolah secara individual dengan harapan agar meluas ke sekolah-sekolah lain.

1.    KURIKULUM 1968

a.    Karakteristik kurikulum 1968
  • Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
  • Mata pelajaran dikelompokkan menjadi 9 pokok.
b.    Kelebihan Kurikulum 1968
  •  Pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat
c.    Kekurangan Kurikulum 1968
  • Hanya memuat mata pelajaran pokok saja.
  • Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tidak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan.

2.    KURIKULUM 1975

       Di dalam kurikulum 1975, pada setiap bidang studi dicantumkan tujuan kurikulum, sedangkan pada setiap pokok bahasan diberikan tujuan instruksional umum yang dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai satuan bahasan yang memiliki tujuan instruksional khusus. Dalam proses pembelajaran, guru harus berusaha agar tujuan instruksional khusus dapat dicapai oleh peserta didik, setelah mata pelajaran atau pokok bahasan tertentu disajikan oleh guru. Metode penyampaian satun bahasa ini disebut prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Melalui PPSI ini dibuat satuan pelajaran yang berupa rencana pelajaran setiap satuan bahasan.
a.    Karakteristik kurikulum 1975
  • Berorientasi pada tujuan
  • Menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
  • Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
  • Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.
  • Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
b.    Kelebihan Kurikulum 1975
  • Menekankan pada pendidikan yang lebih efektif dan efisien dalam hal daya dan waktu
  • Menganut sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik,dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa
c.    Kelemahan Kurikulum 1975
  • Guru dibuat sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran

3.    KURIKULUM 1984 (KURIKULUM CBSA)

a.    Karakteristik Kurikulum 1984
  • Mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut "kurikulum1975 yang disempurnakan".
  • CBSA merupakan suatu upaya dalam pembaharuan pendidikan dan pembelajaran pada saat itu. Pendekatannya menitikberatkan pada keaktifan siswa yang merupakan inti dari kegiatan belajar.
  • Dalam CBSA kegiatan belajarnya diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti mendengarkan, berdiskusi, membuat sesuatu, menulis laporan, memecahkan masalah, membentuk gagasan, menyusun rencana dan sebagainya.
  • Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran. Semakin tinggi kelas dan jenjang sekolah, semakin dalam dan luas materi pelajaran yangdiberikan.
  • Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan. Konsep-konsep yang dipelajari siswa harus didasarkan kepada pengertian, baru kemudian diberikan latihan setelah mengerti. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya
  • Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian pada jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret, semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari contoh-contoh ke kesimpulan. Dari yang mudah menuju ke sukar dan dari sederhana menuju ke kompleks.
  • Menggunakan pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajar mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya. Pendekatan keterampilan proses diupayakan dilakukan secara efektif dan efesien dalam mencapai tujuan pelajaran.
b.    Kelebihan kurikulum 1984 (CBSA)
  • Pendekatan pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara fisik, mental, intlektual dan emosional dengan harapan siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektip, maupun psikomotor.
c.    Kekurangan Kurikulum 1984 (CBSA)
  • Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar.
  • Banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA, yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di sana sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi mengajaar model berceramah.

4.    KURIKULUM 1994

a.    Karakteristik kurikulum 1994
  • Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem catur wulan.
  • Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi).
  • Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
  • Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban) dan penyelidikan.
  • Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
b.    Kelebihan Kurikulum 1994
  • Penggunaan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan social.
  • Pengajaran dari hal yang konkret ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dari hal yang sederhana ke hal yang kompleks.
c.    Kekurangan Kurikulum 1994
  • Aspek yang di kedepankan dalam kurikulum 1994 terlalu padat.
  • Konsep pengajaran satu arah, dari guru ke murid.
  • Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/ substansi setiap mata pelajaran.
  • Materi pelajaran yang dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
  • Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman.

5.    KURIKULUM 2004 (Kurikulum  Berbasis Kompetensi (KBK))

a.    Karakteristik Kurikulum 2004
  • Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
  • Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
  • Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  • Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  • Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
b.    Kelebihan Kurikulum 2004
  • Dalam pembelajaran adanya komunikasi dua arah antara guru dan siswa.
  • Pembelajaran berpusat pada siswa.
  • Penggunaan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  • Sumber belajar yang bervariasi.
c.    Kekurangan Kurikulum 2004
  • Kurangnya sumber manusia yang potensial dalam menjabarkan KBK dengan kata lain masih rendahnya kualitas sorang guru, karena dalam KBK seorang guru dituntut untuk lebih kreatif dalam menjalankan pendidikan.

6.    KURIKULUM 2006 - Sekarang (KTSP)

       Kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan yang berlaku dewasa ini di Indonesia. KTSP diberlakukan mulai tahun ajaran 2006/2007 yang menggantikan kurikulum 2004 (KBK). Kurikulum ini lahir seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Salah satu perbedaan KTSP dibandingkan dengan kurikulum yang pernah berlaku sebelumnya di Indonesia adalah terletak pada sistem pengembangannya. Pengembangan kurikulum sebelum KTSP dilakukan secara terpusat (sentralistik), sedangkan KTSP merupakan kurikulum operasional yang dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan karakteristik dan perbedaan daerah (desentralistik).

a.    Karakteristik KTSP
  • Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual, maupun klasikal.
  • Berorientasi pada hasil belajar (learning out comes) dan keberagaman.
  • Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  • Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif.
  • Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
b.    Kelebihan KTSP
  • Dalam pembelajaran adanya komunikasi dua arah antara guru dan siswa.
  • Pembelajaran berpusat pada siswa.
  • Penggunaan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  • Sumber belajar yang bervariasi.
  • seorang guru benar-benar digerakkan menjadi manusia yang professional yang menuntut kekereatifitasan.
c.    Kekurangan KTSP
  • Minimnya sosialisasi dan kesiapan sarana dan prasarana pendukung pendidikan dan terutama sekali kesiapan guru dan sekolah untuk menyusun dan mengembangkan kurikulum sendiri.
  •  
Oleh :
Abu ilyas
087730000021
--------------------------

MAKALAH TARIKH TASYRI' - Mata Kuliah Materi PAI 2



MAKALAH 
TARIKH TASYRI'
Dosen Pengampu : Ana Mukaromah, M.Si


BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
       Syari'at Islam selama ini telah berjalan dari masa ke masa. Syariat islam cocok untuk setiap generasi yang ada dan mampu berdialek dengan realitas kehidupan yang kompleks. Prinsip–prinsip hukumnya telah mempengaruhi hukum dan perundang-undangan yang hidup dan berkembang. Lebih dari itu syariat islam juga berfungsi untuk menjamin keadilan, ketenangan, keharmonisan dan kemaslahatan hidup manusia dalam berbagai situasi dan kondisi kapan dan dimana saja berada.
       Syari'at Islam dalam kenyataannya telah menunjukkan bukti dan dalil kebaikan serta kemampuannya, bila diberi ruang dan kesempatan untuk berinteraksi dalam dunia rill. Secara objektif bangsa-bangsa lain yang bergerak dengan aturan-aturan non muslim, telah menyaksikan keluhuran dan kesempurnaan syari'at Islam. Syari'at Islam bersifat sangat fleksibel terhadap problematika kehidupan manusia kontemporer sekalipun, yaitu untuk mengatur masalah-masalah kemanusiaan dan memenuhi segala kebutuhannya meski adat istiadatnya berbeda beda.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian tarikh tasyri’?
2.    Apa saja ruang lingkup dari tarikh tasyri’?
3.    Apa saja macam-macam tasyri’?
4.    Apa tujuan mempelajari tarikh tasyri’?

C.    Tujuan

Setelah membaca dan mempelajari makalah ini, diharapkan mahasiswa mampu:
1.    Mengetahui pengertian tarikh tasyri’.
2.    Mengetahui ruang lingkup dari tarikh tasyri’.
3.    Mengetahui macam-macam tasyri’.
4.    Mengetahui tujuan mempelajari tarikh tasyri’.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian
       Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Menurut Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf yang dikutip oleh Wajidi Sayadi, tasyri' adalah pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.
       Sedangkan pengertian tarikh tasyri' menurut Ali As Sayis adalah Ilmu yang membahas keadaan hukum pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu. Dengan demikian secara sederhana Tarikh Tasyri' adalah sejarah penetapan hukum Islam yang dimulai dari zaman Nabi sampai sekarang.

B.    Ruang Lingkup

       Ruang lingkup tarikh tasyri' yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi Muhammad sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
       Kamil Musa dalam al-madhkal ila tarikh at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan As Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu.

Diantara ruang lingkup Tarikh Tasyri' adalah:
1.    Ibadah
Bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Pembentukan hukumnya bersumber pada nash-nash syariat langsung, oleh karena itu ketetapan hukum yang berhubungan dengan lapangan ibadah ini bersifat abadi, tidak memerlukan perubahan dan sesuai dengan segala zaman dan tempat.
2.    Hukum keluarga
Lapangan pembahasan hukum keluarga adalah lebih luas daripada lapangan munakahat, karena membahas masalah pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf.
3.    Muamalat
Muamalat berisi tentang hak-hak manusia dalam hubungannya dengan satu sama lain.
4.    Jinayat atau hudud
Pembahasannya meliputi aturan-aturan yang mengatur tata cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan ketentraman manusai.
5.    Hukum kenegaraan
Hukum ini membahas tentang hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya dalam berbagai ruang kehidupan.
6.    Hukum Internasional
Lapangan pembahasan hukum internasional ini terdapat dua pembagian yang spesifik,  pertama berkenaan dengan hukum perdata Internasional, yaitu aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua hukum atau lebih. Kedua adalah hukum publik Internasional, lapangan hukum ini mengatur antara Negara Islam dengan Negara lain yang bukan dalam lapangan keperdataan.

C.    Macam-macam Tasyri
Dari pengertian di atas dapatlah diketahui bahwa tasyri’ adalah suatu ilmu khusus yang membicarakan tentang tata cara atau proses pembentukan hukum Islam. Dengan demikian tasyri’ akan menjelaskan bagaimana cara seorang ulama menetapkan suatu ketentuan hukum atau fiqh, yang bersumber kepada nash atau syari’at, baik yang bersumber dari wahyu Allah maupun dari penjelasan Rasulullah.
Pembentukan undang-undang Islam (tasyri’) ada dua sumber yakni:
1.    Tasyri’ Samawi
Tasyri’ Samawi adalah kumpulan perintah, larangan, petunjuk dan kaidah-kaidah yang disyari’atkan Allah kepada umat, melalui tangan rasul yang diutus dari bangsa mereka sendiri. Rasul mengajak umat untuk mengamalkan semua itu dan menyampaikan apa yang dijanjikan Allah, yang terdiri dari pahala bagi orang yang taat dan siksa bagi orang yang melakukan maksiat. Secara singkat tasyri’ samawi adalah hukum yang berasal dari ketetapan agama atau peraturan-peraturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Hadits.
2.    Tasyri’ Wadh’i
Tasyri’ Wadh’i adalah peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh para mujtahidin, baik mujtahidin para sahabat, maupun mujtahidin para tabi’in atau tabi’ tabi’in dan seterusnya dengan jalan mengistinbatkan dari nash Al-qur’an maupun al-Hadits dan mereka melaksanakan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hukum itu.

Sedangkan perbedaan dari kedua tasyri’ tersebut dapat dipandang dari berbagai segi, diantaranya :

a.    Hukum samawi bermaksud membentuk seseorang seperti berakhlak baik, maka di dalamnya dididik kesucian hati, ketinggian jiwa, ketanggapan perasaan, menyebarluaskan kewajiban, dan memperhatikan kuatnya hubungan diantara seseorang dengan saudaranya dan dengan penciptanya secara sempurna.
Berbeda dengan hukum wadh’i yang tidak memperhatikan itu kecuali apa yang wajib bagi seseorang menurut pandangan manusia, walaupun menyalahi apa yang dikhususkan seseorang bagi jiwanya.

b.    Hukum samawi itu positif dan negatif, dalam arti ia memerintah dan menghendaki kebaikan melalui janji yang baik, serta mencegah dari kemungkaran, dan macam-macam penyakit serta menjauhi itu semua dengan ancaman yang menakutkan dan larangan keras.
Sedangkan undang-undang wadh’i, ia hanya memperhatikan, pertama-tama larangan berbuat kejahatan demi menolak kerusakan dalam masyarakat. Karena itu, hukum wadh’i dipandang yang negatifnya saja atau lebih banyak segi negatifnya daripada segi positifnya.

c.    Hukum samawi merupakan agama yang dianut, maka mengerjakannya merupakan ketaatan dan diberi pahala karenanya, dan menyalahinya merupakan maksiat yang diberi siksa.
Sedangkan hukum wadh’i, balasannya langsung di dunia dan bersifat materi, dilaksanakan oleh penguasa badan eksekutif dan yudikatif.

d.    Hukum samawi memperhitungkan amal perbuatan, baik lahir maupun batin dan yang akan datang, yang merupakan wasilah pada yang lainnya.
Sedangkan hukum wadh’i tidak memperhitungkan itu, kecuali sebagian perbuatan lahir yang mempunyai hubungan dengan yang lainnya.

e.    Hukum samawi itu merupakan ciptaan Allah, ia meliputi semua perbuatan hamba-hamba-Nya, baik yang nampak maupun yang tidak Nampak. Ia selalu abadi, adil dan memenuhi apa yang mereka maksud, dari segi kemaslahatan yang Allah ajarkan kepada mereka hingga habis waktu yang ditentukan untuk hukum itu.
Berbeda dengan hukum wadh’i, ia adalah hasil produk penguasa dalam masyarakat, dan tidak diragukan lagi bahwa dalam penyusunannya dipengaruhi oleh situasi dan kondisi, serta dalam pengamalannya dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ‘urf (kebiasaan), adat dan lingkungan, serta dipengaruhi oleh faktor-faktor alam seperti waktu, tempat, dan cuaca.

f.     Terkadang hukum wadh’i boleh menghidupkan apa yang diharamkan hukum samawi, seperti menjual khamer, membuka rumah bordil, melakukan riba, dengan alasan bahwa ini mencukupi kemaslahatan manusia, atau bahayanya hanya sedikit. Sebagaimana juga melarang yang dibolehkan atau diwajibkan oleh hukum samawi, seperti melarang manusia berkumpul, melarang menanam kapas umpamanya dengan ukuran tertentu, menghalangi mereka menikah kecuali pada umur tertentu atau tidak melakukan potong tangan bagi pencuri atau mendera peminum khamer, dengan alasan bahwa hukum had itu menafikan kasih sayang dan peradaban.

Itulah segi-segi perbedaan antara dua hukum secara global. Dari sini jelaslah bahwa hawa nafsu, kehendak, faktor yang tumpang tindih, pandangan pembuat hukum, kadar peradaban dan ilmunya berpengaruh besar dalam hukum wadh’i.

D.    Tujuan Mempelajari Tarikh Tasyri'
       Tujuannya adalah untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari'at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya, untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah sampai sekarang, dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam, agar membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat kita dalam mempelajari tarikh tasyri' dan agar kita mampu memahami perkembangan syari'at Islam.



BAB III
KESIMPULAN


       Pengertian tarikh tasyri' itu sendiri menurut Ali As Sayis adalah Ilmu yang membahas keadaan hukum pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu. Dengan demikian secara sederhana Tarikh Tasyri' adalah sejarah penetapan hukum Islam yang dimulai dari zaman Nabi sampai sekarang.
       Ruang lingkupnya yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
Macam-macam tasyri’ dari pembentukan undang-undang Islam (tasyri’) ada dua sumber yakni tasyri’ samawi dan tasyri’ wadh’i. sedangkan tujuan mempelajari tarikh tasyri’ adalah untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari'at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya, dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam.





DAFTAR KEPUSTAKAAN



Fathurrahman, Djamail, Filsafat Hukum Islam, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1997.


Hallag, Wael B,  Sejarah Teori Hukum Islam, Pengantar untuk Ushul Fiqh Mazhab Sunni,  Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Khaliel, Moenawwar,  - TARIKH TASYRI'     Sejarah perkembangan mazhab.htm

Mahjuddin, Ilmu Fiqih, Jember : P.T. GBI Pasuruan, 199.

Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Zuhri, Muh, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta : PT Raya Grafindo Persada, 1996.

Zuhri, Muhamad, Yerjemah TarikhAl-Tasyri’ Al-Islami (Sejarah Pembinaan Hukum Islam), semarang: Daarul Ihya.

---------------
oleh : Abu ilyas
087730000021

 
Copyright © 2014 Abu iLyas, AMK. S.Pd. M.Si. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger