Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » MAKALAH TARIKH TASYRI' - Mata Kuliah Materi PAI 2

MAKALAH TARIKH TASYRI' - Mata Kuliah Materi PAI 2

Posted by Abu iLyas, AMK. S.Pd. M.Si on Tuesday 1 December 2015



MAKALAH 
TARIKH TASYRI'
Dosen Pengampu : Ana Mukaromah, M.Si


BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
       Syari'at Islam selama ini telah berjalan dari masa ke masa. Syariat islam cocok untuk setiap generasi yang ada dan mampu berdialek dengan realitas kehidupan yang kompleks. Prinsip–prinsip hukumnya telah mempengaruhi hukum dan perundang-undangan yang hidup dan berkembang. Lebih dari itu syariat islam juga berfungsi untuk menjamin keadilan, ketenangan, keharmonisan dan kemaslahatan hidup manusia dalam berbagai situasi dan kondisi kapan dan dimana saja berada.
       Syari'at Islam dalam kenyataannya telah menunjukkan bukti dan dalil kebaikan serta kemampuannya, bila diberi ruang dan kesempatan untuk berinteraksi dalam dunia rill. Secara objektif bangsa-bangsa lain yang bergerak dengan aturan-aturan non muslim, telah menyaksikan keluhuran dan kesempurnaan syari'at Islam. Syari'at Islam bersifat sangat fleksibel terhadap problematika kehidupan manusia kontemporer sekalipun, yaitu untuk mengatur masalah-masalah kemanusiaan dan memenuhi segala kebutuhannya meski adat istiadatnya berbeda beda.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian tarikh tasyri’?
2.    Apa saja ruang lingkup dari tarikh tasyri’?
3.    Apa saja macam-macam tasyri’?
4.    Apa tujuan mempelajari tarikh tasyri’?

C.    Tujuan

Setelah membaca dan mempelajari makalah ini, diharapkan mahasiswa mampu:
1.    Mengetahui pengertian tarikh tasyri’.
2.    Mengetahui ruang lingkup dari tarikh tasyri’.
3.    Mengetahui macam-macam tasyri’.
4.    Mengetahui tujuan mempelajari tarikh tasyri’.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian
       Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Menurut Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf yang dikutip oleh Wajidi Sayadi, tasyri' adalah pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.
       Sedangkan pengertian tarikh tasyri' menurut Ali As Sayis adalah Ilmu yang membahas keadaan hukum pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu. Dengan demikian secara sederhana Tarikh Tasyri' adalah sejarah penetapan hukum Islam yang dimulai dari zaman Nabi sampai sekarang.

B.    Ruang Lingkup

       Ruang lingkup tarikh tasyri' yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi Muhammad sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
       Kamil Musa dalam al-madhkal ila tarikh at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan As Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu.

Diantara ruang lingkup Tarikh Tasyri' adalah:
1.    Ibadah
Bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Pembentukan hukumnya bersumber pada nash-nash syariat langsung, oleh karena itu ketetapan hukum yang berhubungan dengan lapangan ibadah ini bersifat abadi, tidak memerlukan perubahan dan sesuai dengan segala zaman dan tempat.
2.    Hukum keluarga
Lapangan pembahasan hukum keluarga adalah lebih luas daripada lapangan munakahat, karena membahas masalah pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf.
3.    Muamalat
Muamalat berisi tentang hak-hak manusia dalam hubungannya dengan satu sama lain.
4.    Jinayat atau hudud
Pembahasannya meliputi aturan-aturan yang mengatur tata cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan ketentraman manusai.
5.    Hukum kenegaraan
Hukum ini membahas tentang hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya dalam berbagai ruang kehidupan.
6.    Hukum Internasional
Lapangan pembahasan hukum internasional ini terdapat dua pembagian yang spesifik,  pertama berkenaan dengan hukum perdata Internasional, yaitu aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua hukum atau lebih. Kedua adalah hukum publik Internasional, lapangan hukum ini mengatur antara Negara Islam dengan Negara lain yang bukan dalam lapangan keperdataan.

C.    Macam-macam Tasyri
Dari pengertian di atas dapatlah diketahui bahwa tasyri’ adalah suatu ilmu khusus yang membicarakan tentang tata cara atau proses pembentukan hukum Islam. Dengan demikian tasyri’ akan menjelaskan bagaimana cara seorang ulama menetapkan suatu ketentuan hukum atau fiqh, yang bersumber kepada nash atau syari’at, baik yang bersumber dari wahyu Allah maupun dari penjelasan Rasulullah.
Pembentukan undang-undang Islam (tasyri’) ada dua sumber yakni:
1.    Tasyri’ Samawi
Tasyri’ Samawi adalah kumpulan perintah, larangan, petunjuk dan kaidah-kaidah yang disyari’atkan Allah kepada umat, melalui tangan rasul yang diutus dari bangsa mereka sendiri. Rasul mengajak umat untuk mengamalkan semua itu dan menyampaikan apa yang dijanjikan Allah, yang terdiri dari pahala bagi orang yang taat dan siksa bagi orang yang melakukan maksiat. Secara singkat tasyri’ samawi adalah hukum yang berasal dari ketetapan agama atau peraturan-peraturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Hadits.
2.    Tasyri’ Wadh’i
Tasyri’ Wadh’i adalah peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh para mujtahidin, baik mujtahidin para sahabat, maupun mujtahidin para tabi’in atau tabi’ tabi’in dan seterusnya dengan jalan mengistinbatkan dari nash Al-qur’an maupun al-Hadits dan mereka melaksanakan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hukum itu.

Sedangkan perbedaan dari kedua tasyri’ tersebut dapat dipandang dari berbagai segi, diantaranya :

a.    Hukum samawi bermaksud membentuk seseorang seperti berakhlak baik, maka di dalamnya dididik kesucian hati, ketinggian jiwa, ketanggapan perasaan, menyebarluaskan kewajiban, dan memperhatikan kuatnya hubungan diantara seseorang dengan saudaranya dan dengan penciptanya secara sempurna.
Berbeda dengan hukum wadh’i yang tidak memperhatikan itu kecuali apa yang wajib bagi seseorang menurut pandangan manusia, walaupun menyalahi apa yang dikhususkan seseorang bagi jiwanya.

b.    Hukum samawi itu positif dan negatif, dalam arti ia memerintah dan menghendaki kebaikan melalui janji yang baik, serta mencegah dari kemungkaran, dan macam-macam penyakit serta menjauhi itu semua dengan ancaman yang menakutkan dan larangan keras.
Sedangkan undang-undang wadh’i, ia hanya memperhatikan, pertama-tama larangan berbuat kejahatan demi menolak kerusakan dalam masyarakat. Karena itu, hukum wadh’i dipandang yang negatifnya saja atau lebih banyak segi negatifnya daripada segi positifnya.

c.    Hukum samawi merupakan agama yang dianut, maka mengerjakannya merupakan ketaatan dan diberi pahala karenanya, dan menyalahinya merupakan maksiat yang diberi siksa.
Sedangkan hukum wadh’i, balasannya langsung di dunia dan bersifat materi, dilaksanakan oleh penguasa badan eksekutif dan yudikatif.

d.    Hukum samawi memperhitungkan amal perbuatan, baik lahir maupun batin dan yang akan datang, yang merupakan wasilah pada yang lainnya.
Sedangkan hukum wadh’i tidak memperhitungkan itu, kecuali sebagian perbuatan lahir yang mempunyai hubungan dengan yang lainnya.

e.    Hukum samawi itu merupakan ciptaan Allah, ia meliputi semua perbuatan hamba-hamba-Nya, baik yang nampak maupun yang tidak Nampak. Ia selalu abadi, adil dan memenuhi apa yang mereka maksud, dari segi kemaslahatan yang Allah ajarkan kepada mereka hingga habis waktu yang ditentukan untuk hukum itu.
Berbeda dengan hukum wadh’i, ia adalah hasil produk penguasa dalam masyarakat, dan tidak diragukan lagi bahwa dalam penyusunannya dipengaruhi oleh situasi dan kondisi, serta dalam pengamalannya dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ‘urf (kebiasaan), adat dan lingkungan, serta dipengaruhi oleh faktor-faktor alam seperti waktu, tempat, dan cuaca.

f.     Terkadang hukum wadh’i boleh menghidupkan apa yang diharamkan hukum samawi, seperti menjual khamer, membuka rumah bordil, melakukan riba, dengan alasan bahwa ini mencukupi kemaslahatan manusia, atau bahayanya hanya sedikit. Sebagaimana juga melarang yang dibolehkan atau diwajibkan oleh hukum samawi, seperti melarang manusia berkumpul, melarang menanam kapas umpamanya dengan ukuran tertentu, menghalangi mereka menikah kecuali pada umur tertentu atau tidak melakukan potong tangan bagi pencuri atau mendera peminum khamer, dengan alasan bahwa hukum had itu menafikan kasih sayang dan peradaban.

Itulah segi-segi perbedaan antara dua hukum secara global. Dari sini jelaslah bahwa hawa nafsu, kehendak, faktor yang tumpang tindih, pandangan pembuat hukum, kadar peradaban dan ilmunya berpengaruh besar dalam hukum wadh’i.

D.    Tujuan Mempelajari Tarikh Tasyri'
       Tujuannya adalah untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari'at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya, untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah sampai sekarang, dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam, agar membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat kita dalam mempelajari tarikh tasyri' dan agar kita mampu memahami perkembangan syari'at Islam.



BAB III
KESIMPULAN


       Pengertian tarikh tasyri' itu sendiri menurut Ali As Sayis adalah Ilmu yang membahas keadaan hukum pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu. Dengan demikian secara sederhana Tarikh Tasyri' adalah sejarah penetapan hukum Islam yang dimulai dari zaman Nabi sampai sekarang.
       Ruang lingkupnya yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
Macam-macam tasyri’ dari pembentukan undang-undang Islam (tasyri’) ada dua sumber yakni tasyri’ samawi dan tasyri’ wadh’i. sedangkan tujuan mempelajari tarikh tasyri’ adalah untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari'at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya, dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam.





DAFTAR KEPUSTAKAAN



Fathurrahman, Djamail, Filsafat Hukum Islam, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1997.


Hallag, Wael B,  Sejarah Teori Hukum Islam, Pengantar untuk Ushul Fiqh Mazhab Sunni,  Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Khaliel, Moenawwar,  - TARIKH TASYRI'     Sejarah perkembangan mazhab.htm

Mahjuddin, Ilmu Fiqih, Jember : P.T. GBI Pasuruan, 199.

Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Zuhri, Muh, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta : PT Raya Grafindo Persada, 1996.

Zuhri, Muhamad, Yerjemah TarikhAl-Tasyri’ Al-Islami (Sejarah Pembinaan Hukum Islam), semarang: Daarul Ihya.

---------------
oleh : Abu ilyas
087730000021

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Abu iLyas, AMK. S.Pd. M.Si. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger